Minggu, 15 Desember 2013

Sufi Road : Bicara tentang Bid'ah

MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG BID’AH MENURUT PARA AS-SALAFUS SHALIH

A. Pengertian Bid’ah
Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:
مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ .( فتح الباري لابن حجر [6 /292])
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”. ( Fath al-Bari 6/292)


Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:
اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ
“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru).
Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).

Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:

اَلْمُحْدَثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّةِ.Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, 1/278)

Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:

لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan”.

B. Macam-Macam Bid’ahBid’ah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Bid’ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah.Kedua: Bid’ah Huda atau disebut juga dengan Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلـَةِ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ(
“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, 1/469).

Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari 20/330)

Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn ‘Arafah, al-Haththab al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-'Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi, al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.

Dengan demikian bid’ah dalam istilah syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (bid’ah tercela).
Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم

Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])

Dapat dipahami dari sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Ma Laisa Minhu”, artinya “Yang tidak sesuai dengannya”, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentangan dan menyalahi syari’at. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syari’at maka ia tidak tertolak.

Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bid’ah dalam cabang-cabang agama, yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut Bid’ah ‘Amaliyyah. Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya.

C. Dalil-Dalil Bid’ah HasanahAl-Muhaddits al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):

1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27
“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

Ayat ini adalah dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakinan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi, hingga mereka meninggalkan nikah, karena ingin berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah.

Dalam ayat di atas Allah mengatakan “مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ”, artinya: “Kami (Allah) tidak mewajibkan Rahbaniyyah tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis Rahbaniyyah itu untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah”. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi ‘Isa al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin untuk taat kepada Allah, dan berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada-Nya dengan tidak menyibukkan diri dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-rumah kecil dan sederhana dari tanah atau semacamnya di tempat-tempat sepi dan jauh dari orang untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.


2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم
“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim: 1691 [5/198])


Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan: “Barangsiapa merintis sunnah hasanah…”. Pernyataan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegangteguh dengan sunnah (at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang ditinggalkan orang (Ihya’ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk berpegangteguh dengan sunnah atau menghidupkan sunnah ada hadits-hadits tersendiri yang menjelaskan tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna “sanna” tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang sudah ada atau berpegang teguh dengannya.


3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])

Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bid’ah hasanah. Karena seandainya semua bid’ah pasti sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan mengatakan “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolak”. Namun Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan, sebagaimana hadits di atas: “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolak”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi kaedah-kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah yang disebut dengan bid’ah hasanah.

4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari : 1871 [7/135] dalam kitab Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab secara tegas mengatakan tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan mengatakan:

“نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ”. Artinya, sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat tarawih dengan berjama’ah.


5. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 2029- 2030[6/121] disebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar ini menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tambahan Abdullah bin Umar dalam talbiyah adalah:


لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ فِيْ يَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ


6. Dalam hadits riwayat Abu Dawud : 826 [3/156] disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-kalimat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dalam Tasayahhud-nya ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.
Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata:

“زِدْتُ فِيهَا وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ...”, artinya: “Saya sendiri yang menambahkannya dengan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”.


7. ‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:
إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح(

“Sesungguhnya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur dengan sanad yang Shahih)
Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

بِدْعَةٌ وَنِعْمَتِ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة(
“Shalat Dluha adalah bid’ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah: [2/296] dan Ath Thabrani : 13387 dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/54)
Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [4/173] dengan sanad yang shahih.


8. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari: 757 [3/277] meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata: “Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?”. Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam...”. Lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata:


رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ
“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur” (Fath al-Bari 2/ 287).


D. Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi-ah

Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah, di antaranya :
1. Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali melakukannya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tentang ini Abu Hurairah berkata:

فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ
“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah : 133 [8/340] dalam kitab al-Mushannaf)
Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunakan kata “Sanna” untuk menunjukkan makna “merintis”, membuat sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya. Jelas, makna “sanna” di sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang.

Salah seorang dari kalangan tabi'in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua raka’at ketika seorang akan dibunuh, beliau menjawab:

صَلاَّهُمَا خُبَيْبٌ وَحُجْرٌ وَهُمَا فَاضِلاَنِ.
“Dua raka’at shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-orang (sahabat Nabi) yang mulia”. (Diriwayatkan oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab al-Isti’ab) (al-Isti’ab Fi Ma’rifah al-Ash-hab 1/ 358)


2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin ‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab al-Jum'ah).

3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an oleh Yahya ibn Ya’mur. Beliau adalah salah seorang tabi'in yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an tersebut. Padahal ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendiktekan bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik sedikitpun pada huruf-hurufnya.

Demikian pula di masa Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titik pada sebagian huruf-hurufnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titik oleh Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al-Qur’an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa ‘Utsman.

Abu Bakar ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al-Mashahif berkata: “Orang yang pertama kali membuat titik-titik dalam Mush-haf adalah Yahya bin Ya’mur”. Yahya bin Ya’mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar dan lainnya.

Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qur’an, pemberian lingkaran di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan hizb, Nishf (pertengahan Juz), Rubu' (setiap seperempat juz) dalam setiap juz dan semacamnya, semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya. Apakah dengan alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bid’ah yang diharamkan?!

4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid ‘Umar ibn Abd al-'Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifah ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bid’ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?!

5. Peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-‘Izz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.

6. Membaca shalawat atas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam setelah adzan adalah bid’ah hasanah sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’, al-Haththab al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.

7. Menulis kalimat “Shallallahu 'Alayhi Wa Sallam” setelah menulis nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam termasuk bid’ah hasanah. Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam hanya menuliskan: “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari Muhammad Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Si Fulan…”.

8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang saleh. Seperti tarekat ar-Rifa'iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-tarekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.


Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi’ah, di antaranya sebagai berikut:
1. Bid’ah-bid’ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya seperti:
a. Bid’ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirkan dan tidak menciptakan suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak menciptakan keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptakan kebaikan saja, sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri. Mereka juga berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkari syafa'at Nabi. Golongan yang berkeyakinan seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali mengingkari Qadar Allah adalah Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.

b. Bid’ah Jahmiyyah. Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakinan bahwa seorang hamba itu majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala perbuatannya. Menurut mereka, manusia bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.

c. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

d. Bid’ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau orang-orang saleh tersebut meninggal. Atau pengkafiran terhadap orang yang tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup mereka namun orang yang bertawassul ini tidak berada di hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.

2. Bid’ah-bid’ah 'Amaliyyah yang buruk. Contohnya menulis huruf (ص) atau (صلعم) sebagai singkatan dari “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” setelah menuliskan nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi “SAW”. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al-Hadits bahwa menuliskan huruf “shad” saja setelah penulisan nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah makruh. Artinya meskipun ini bid’ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamkannya. Kemudian termasuk juga bid’ah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang Ha' dari kata Allah.

E. Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah

1. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود
Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .

Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).

Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”.

Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25
Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunakan kata “Kull”.

Adapun dalil-dalil yang men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bid’ah hasanah.

2. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih hidup. Adapun setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.

Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:


لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalil”.
Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannya…). Sebaliknya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam saja”.

Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.

3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agama”.

Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:


اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.

Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri?!

4. Sebagian kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.

Jawab:
Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan sebagai berikut:


فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ "فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ" وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.
As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:


قَوْلُهُ "سُنَّةً حَسَنَةً" أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.
“Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.
Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:


وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).


Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.


Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.


5. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bid’ah yang diperbolehkan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirik”.


Jawab:
Subhanallah al-'Azhim. Apakah berjama'ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah.

Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan bid’ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna bid’ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?!

Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah itu sesat”.

Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ
“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi : 2601 [9/288])
Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’.


6. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan: “Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan para sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya”.

Jawab:
Baik, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”.
Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.

Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an) yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:

التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم
“Sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ShallaLlahu 'Alaihi Wa Sallam tidak berarti menunjukkan sesuatu itu dilarang”.

Artinya, ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam disibukkan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.

Bahkan dengan sengaja Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.


F. Kesimpulan
Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para tabi'in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini.

Dengan demikian bila ada orang yang menyesatkan pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-orang sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang “keras kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabi’in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?! Wallahu A'lam Bish Shawab


[*] Makalah Ini telah al faqir sampaikan Di Acara Kajian Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Yang Diadakan oleh Nahdlatul Ulama Ranting Tulungrejo di Mushalla Nur Wahid Desa Tulungrejo Pare Kediri, pada hari Jum’at Pahing malam Sabtu Pon 6 Rajab 1431 H/18 Juni 2010 M.
Dan juga telah al faqir sampaikan pada acara Kajian Islam Ahad Pagi yang diselenggarakan oleh Komunitas Pecinta Manhaj Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Kopi Manis) Tombo Ati di Masjid Sholeh Salim Batharfi Dusun Sumbersuko Desa Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri pada hari Ahad Kliwon, 22 Dzul Hijjah 1431 H/ 28 November 2010 M jam 05.30 – 06.30 WIB

Ibnu Taimiyah : pengikut sufi yang ditenggelamkan WAHABI


Sebuah sejarah yang hilang dari ibnu taymiahPara pengagum beliau menganggap bahwa ahli fikih dan hafiz hadis dari mazhab Hambali ini adalah musuh kaum sufi, dan beliau merupakan tokoh utama gerakan “Salafi” yang bertanggungjawab atas lahirnya gerakan masa sekarang yang mengarah pada ketidaktahuan sama sekali berkenaan dengan tasawuf. Padahal, Ibn Taymîyah sendiri sebenarnya adalah seorang sufi. Kaum “Salafi” berhati-hati sekali untuk tidak pernah memperlihatkan Ibn Taymîyah yang sufi, seakan beliau secara tegas menghalangi gerakan antisufi, yang mereka arahkan kepada beliau.
Perbincangan Ibn Taymîyah mengenai tasawuf penuh dengan hal-hal yang bertentangan dan membingungkan. Meskipun beliau menyamaratakan semua jenis tudingan terhadap kaum sufi, beliau tidak dapat mengingkari keagungan tasawuf seperti yang disepakati oleh umat, jauh sebelum beliau muncul. Walhasil, beliau sering tersaksikan merendahkan tasawuf, mempertanyakan orang-orang sufi sezamannya, dan membuat keutamaan kelompok kecil kaum Muslim ini menjadi kelompok biasa-biasa saja. Pada saat yang sama, beliau berbangga sebagai orang sufi dari tarekat Qâdiriyyah yang memiliki garis suksesi langsung ke Syekh ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni, sebagaimana ditunjukkan dalam uraian berikut.

Hendaknya jelas bahwa alasan dikutipnya bukti-bukti berikut ini bukan karena pengarang menganggap Ibn Taymîyah sebagai tokoh yang merepresentasikan tasawuf. Labih tepatnya, beliau tidak merepresentasikan tasawuf lebih dari merepresentasikan akidah Islam arus utama. Pandangan beliau dikutip di sini hanya untuk menunjukkan bahwa penggambaran yang salah tentang beliau oleh para orientalis dan kaum “Salafi” sebagai musuh tasawuf tidaklah didasarkan pada penelitian yang cermat. Tanpa memerhatikan perasaan kelompok manapun, berbagai fakta jelas membuktikan bahwa Ibn Taymîyah tidak punya pilihan selain harus menerima tasawuf dan dasar-dasar ajarannya. Lebih jauh lagi, fakta-fakta menunjukkan bahwa beliau ini bukan hanya mengaku sebagai seorang sufi, akan tetapi juga suka mengenakan mantel (khirqah) ke-syekh-an dalam tradisi tarekat Qâdiriyyah.

Sebagaimana disebutkan di atas, Ibn Taymîyah sangat kagum sekali pada ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni, orang yang digelarinya sebagai “Guru Sufi-ku” (syaikhunâ) dan “Tuan-ku” (sayyidî) secara eksklusif di dalam keseluruhan isi kitabnya Fatâwâ. Kecenderungan sufistik dari Ibn Taymîyah dan ketakzimannya kepada ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni dapat juga dilihat dalam syarah seratus halamannya tentang Futûh al-Ghaib. Syarah itu sendiri hanya meliput lima khutbah dari keseluruhan tujuh puluh delapan khutbah, akan tetapi menunjukkan bahwa Ibn Taymîyah menganggap tasawuf sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat Islam.152
Dalam penjelasannya itu, Ibn Taymîyah menegaskan bahwa keharusan mendahulukan syariah membentuk suatu tradisi yang paling sahih dalam tasawuf. Untuk menegaskan hal ini beliau menyebutkan lebih dari selusin tokoh terdahulu, demikian juga syekh-syekh sufi yang lebih kini seperti rekannya dari mazhab Hanbali, yaitu al-Anshari al-Harâwî dan ‘Abd al-Qâdir, dan guru dari ‘Abd al-Qâdir sendiri, yaitu Hammad al-Dabbâs:


Orang-orang yang tulus di antara para pengikut mirip-Jalan mayoritas para syekh terdahulu (syuyûkh al-salaf) seperti Fudhail Ibn Iyadh, Ibrâhîm Ibn Adham, Ma`rûf al-Karkhi, al-Sârî al-Saqati, al-Junaid Ibn Muhammad, dan guru-guru sufi awal lainnya, seperti Syekh ‘Abd al-Qâdir, Syekh Hammâd, Syekh Abu al-Bayân dan yang lainnya di antara para tokoh sufi yang belakangan—tidak mengizinkan para pengikut jalan sufi meninggalkan perintah dan larangan syariah, bahkan sekalipun orang itu dapat terbang di udara atau berjalan di atas air.153

Di sana-sini, Ibn Taymîyah membela kaum sufi sebagai orang-orang yang mengikuti jalan sunah sebagaimana tergambarkan pada ajaran-ajaran dan tulisan-tulisan mereka:
Para syekh besar yang disebutkan oleh Abu ‘Abd al-Rahmân al-Sulâmî dalam Thabaqât al-Shûfiyyah, dan ‘Abd al-Qâsim al-Qusyayrî dalam al-Risâlah, adalah para penganut mazhab Suni dan mazhab ahli hadis, seperti Fudhail Ibn `Iyadh, al-Junaid Ibn Muhammad, Sahl Ibn Abdullah al-Tustari, Amr Ibn Utsman al-Makki, Abu ‘Abd Allah Muhammad Ibn Kafîf al-Sîrâzi, dan yang lain-lainnya. Perkataan-perkataan mereka didasarkan pada Sunah dan mereka mengarang buku-buku tentang Sunah.154

Dalam risalahnya tentang perbedaan antara bentuk-bentuk ibadah yang sunah dan yang bidah,155 Ibn Taymîyah menyatakan secara pas bahwa cara yang mengikuti sunah adalah metode dan cara yang dilakukan oleh “mereka yang mengikuti jalan sufi,” atau “jalan pengingkar nafsu” (zuhd), dan mereka yang mengikuti “apa yang disebut kaum fakir dan tasawuf (yaitu, fukara dan kaum sufi):
Yang sahih adalah cara yang dilakukan oleh orang yang berusaha mendekati Allah. Itulah jalan Allah. Itulah kesalehan, ketaatan, perbuatan baik, ihsan dan kebenaran. Itulah jalan dari orang-orang yang mengikuti jalan sufi (al-sâlikîn), dan metode yang digunakan oleh orang-orang yang menuju Allah dan menghamba kepada-Nya; itulah jalan yang ditempuh oleh setiap orang yang menghendaki Allah dan mengikuti jalan pengingkaran nafsu (zuhud) dan tuntunan agama, dan apa yang disebut dengan kefakiran dan tasawuf dan yang serupa dengannya.156

Berkaitan dengan ajaran ‘Abd al-Qâdir bahwa penempuh jalan sufi (sâlik), harus kosong dari keinginan-keinginan yang dibolehkan, Ibn Taymîyah menetapkan bahwa maksud ‘Abd al-Qâdir adalah bahwa seseorang seharusnyalah membuang hal-hal yang diperbolehkan yang tidak dilarang, karena mungkin di dalamnya ada bahaya. Sejauh mana? Apabila pada dasarnya Islam itu adalah mengetahui dan mengemban perintah-perintah Tuhan, maka harus ada cara bagi para pejuang di jalan itu untuk menetapkan kehendak Allah pada setiap situasi tertentu. Ibn Taymîyah mengakui bahwa Alquran dan Sunah tidaklah meliputi setiap peristiwa yang mungkin dalam kehidupan setiap orang mukmin. Meskipun demikian, apabila tujuan dari ketundukkan pada kehendak dan kemauan Allah harus dipenuhi oleh mereka yang mencari-Nya, maka harus ada cara buat orang-orang yang berusaha keras untuk memastikan perintah Tuhan itu dalam bentuk-bentuk khususnya.

Jawaban Ibn Taymîyah adalah menerapkan konsep ijtihad yang syah dalam tarekat, khususnya dalam penggunaan ilhâm, atau inspirasi. Dalam usaha menyatukan antara kemauannya dan kemauan Allah, seorang sufi yang benar mencapai suatu keadaan di mana ia tidak menginginkan apa pun lebih dari menemukan kebaikan yang lebih besar, yang paling menyenangkan dan paling disukai oleh Allah. Tatkala dasar-dasar hukum lahir tidak dapat mengarahkan dia dalam soal-soal semacam itu, ia dapat mengandalkan pandangan-pandangan sufi standar yang diperoleh dari inspirasi (ilhâm) perorangan dan persepsi yang bersifat perasaan (dzauq):

Apabila seorang penempuh jalan Sufi telah secara kreatif berupaya melihat indikasi syariah yang bersifat lahiriah dan melihat tidak adanya kemungkinan yang jelas sekaitan dengan tindakan yang lebih ia sukai, bisa jadi kemudian ia merasa mendapat ilham, selaras dengan kebaikan niat dan ketakwaanya kepada Allah, untuk memilih salah satu di antara dua tindakan yang lebih unggul dari yang lainnya. Ilham jenis ini merupakan petunjuk menuju kebenaran. Bahkan mungkin saja ia merupakan petunjuk yang lebih kuat dibandingkan dengan qiyas (analogi) yang lemah, hadis yang lemah, argumen-argumen harfiah yang lemah (zhawâhir), dan praduga kebersambungan yang lemah (istishhâb) yang digunakan oleh banyak orang yang mempelajari prinsip-prinsip, perbedaan-perbedaan, dan sistematisasi fikih.157

Ibn Taymîyah mendasarkan pandangannya ini pada prinsip bahwa Allah telah memberikan kecenderungan yang alami terhadap kebenaran pada umat manusia, dan apabila kecenderungan alami ini didasarkan pada hakikat iman dan disinari oleh ajaran Alquran, dan para pejuang di jalan ini tidak dapat menetapkan kemauan Allah secara persis dalam keadaan khusus, maka hatinya akan menunjukkan kepadanya arah tindakan yang harus ditempuh. Ilham semacam ini, yang ia dapatkan, merupakan sumber paling kuat yang mungkin dalam situasi demikian. Pejuang tersebut tentu saja kadang-kadang melakukan kesalahan, dibimbing secara salah oleh inspirasi atau persepsinya melalui intuisi tentang situasi tertentu, sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang-kadang juga melakukan kesalahan. Meskipun demikian, Ibn Taymîyah mengatakan, bahkan kalau seorang mujtahid atau pejuang yang mendapat ilham itu salah sekalipun, ia telah melakukan ketaatan.

Mengikuti ilham atau dzauq bukanlah berarti mengikuti hawa nafsu atau kesukaannya sendiri.158 Dalam suratnya kepada Nasr al-Manbiji, Ibn Taymîyah mengkualifikasikan intuisi ini sebagai “al-dzauq al-îmânî” (yang diberitahu oleh rasa keimanan). Yang ingin beliau tegaskan, sebagaimana termuat di dalam penjelasannya mengenai al-Futûh, adalah bahwa pengalaman yang bekaitan dengan ilham menurut sifat dasarnya adalah meragukan, dan perlu dikualifikasi dan diberi keterangan dengan kriteria-kriteria Alquran dan Sunah. Dalam pandangannya ilham tidaklah juga menggiring pada kebenaran. Yang dapat dilakukan oleh ilham hanyalah memberikan landasan-landasan yang kokoh bagi orang beriman dalam memilih arah tindakan yang mungkin lebih benar dalam suatu keadaan tertentu dan membantunya dalam menyesuaikan kemauannya, dalam hal-hal kecil yang spesifik dalam kehidupannya, dengan kemauan Penciptanya dan Pemberi perintah kepadanya.159

Karya-karya Ibn Taymîyah yang lainnya juga penuh dengan pujian kepada ajaran sufi. Sebagai contoh, dalam kitabnya al-Ihtijâj bi al-Qadar, beliau lebih membela penekanan kaum Sufi terhadap cinta kepada Allah dan sikap ikhlas mereka terhadap agama daripada pendekatan intelektual, selama sesuai dengan ajaran-ajaran Alquran, hadis sahih, dan ijmâ` al-salaf:
Adapun kaum sufi, mereka menegaskan cinta (kepada Allah), dan hal ini lebih nyata di kalangan mereka daripada semua masalah lainnya. Dasar dari Jalan mereka adalah tidak banyak kemauan dan cinta. Penegasan cinta kepada Allah begitu dikenal dalam pembicaraan tokoh-tokoh mereka, baik yang terdahulu atau yang sekarang, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, Sunah dan kesepakatan ulama salaf.160

Ibn Taymîyah juga terkenal karena pengingkarannya terhadap Ibn ‘Arabî. Meski demikian, apa yang dia ingkari bukanlah Ibn ‘Arabînya, tetapi bukunya yang sangat kecil yang berjudul Fushûsh al-Hikam, yang hanya terdiri dari satu jilid yang sangat tipis. Adapun mengenai magnum opus atau karya besarnya, yaitu al-Futûhât al-Makkiyyah, Ibn Taymîyah mengangumi karya besar ini tidak kurang dari semua orang lain di kalangan umat Islam yang melihatnya. Perasaannya diungkapkan dalam suratnya kepada ‘Abd al-Fath Nasr al-Maunaiji (w. 709H):
Saya adalah salah seorang di antara orang-orang yang, sebelumnya, suka mengambil pandangan terbaik dari Ibn ‘Arabî dan memberikan pujian kepadanya, karena banyak manfaat yang saya lihat dalam kitab-kitabnya, sebagaimana yang ia katakan dalam banyak kitabnya, sebagai contoh: al-Futûhât, al-Kanh, al-Muhkam al-Marbûth, al-Durrat al-Fâkhirah, Matâl al-Nujûm, dan karya-karya lainnya yang sejenis.161

Ibn Taymîyah selanjutnya mengatakan bahwa beliau mengubah pendapatnya, bukan karena sesuatu hal dalam kitab-kitab ini, akan tetapi hanya karena membaca kitab Fushûsh.
Sekarang marilah kita beralih pada bukti yang menunjukkan afiliasi Ibn Taymîyah dengan Tarekat Sufi Qâdiriyah dan pengakuan beliau sendiri bahwa beliau telah menerima khirqah, atau mantel kewenangan Qâdiriyyah dari ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni melalui satu rantai yang terdiri dari tiga syekh.162 Ketiga syekh ini tiada lain adalah tiga Ibn Qudâmah yang termasuk sumber rujukan yang diakui dalam mazhab Hambali.163

Dalam sebuah manuskrip Yusuf Ibn ‘Abd al-Hâdi al-Hanbali, Ibn Taymîyah dimasukkan dalam satu silsilah spiritual sufi bersama ulama-ulama Hambali terkenal lainnya. Mata rantai dari silsilah ini, secara menurun, adalah:
1. ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni (w. 561H)
2. a. Abu `Umar Ibn Qudâmah (w. 607H)
2 b. Muwaffaq al-Dîn Ibn Qudâmah (w. 620H)
3. Ibn Abi `Umar Ibn Qudâmah (w. 682H)
4. Ibn Taymîyah (w. 728H)
5. Ibn Qayyîm al-Jawziyyah (w. 751H)
6. Ibn Rajab (w. 795H)

Kedua Abu Umar Ibn Qudâmah dan saudaranya Muwaffaq al-Dîn Ibn Qudâmah menerima khirqah secara langsung dari ‘Abd al-Qâdir.
Ibn Taymîyah kemudian dikutip oleh Ibn ‘Abd al-Hâdi ketika menegaskan afiliasi sufinya pada tarekat Qâdiriyyah dan tarekat-tarekat sufi lainnya.
Saya mengenakan mantel sufi dari sejumlah syekh dari berbagai tarekat (labitstu khirqat al-tashawwuf min thuruqi jamâ`atin min al-syuyûkhi), di antara mereka adalah syaikh ‘Abd al-Qâdir al-Jîli [=al-Jîlâni], yang tarekatnya merupakan tarekat paling agung di antara tarekat-tarekat yang terkenal.

Lebih jauh beliau mengatakan:
Tarekat yang paling agung (ajall al-thuruq) adalah tarekat majikanku (sayyidî) ‘Abd al-Qâdir al-Jîli [al-Jîlâni], semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.165

Bukti lebih jauh yang membenarkan hal ini datang dari Ibn Taymîyah dalam salah satu karyanya sendiri:
Aku mengenakan mantel sufi yang diberkati dari ‘Abd al-Qâdir, antara beliau denganku ada dua syekh (labist al-khirqat al-mubârakata li al-syaikh ‘Abd al-Qâdir wa bainî wa bainahû itsnâni)166

Ibn Taymîyah, karena itu, membenarkan bahwa beliau adalah seorang pembaca serius kitab al-Futûhât al-Makkiyyah Ibn ‘Arabî, beliau menganggap ‘Abd al-Qâdir al-Jîlaâni sebagai guru sufinya, dan beliau merupakan bagian dari jamaah Qâdiriyyah dan jamaah-jamaah sufi lainnya. Apa komentarnya tentang tasawuf dan kaum sufi pada umumnya?167
Dalam tulisannya yang berjudul al-Shûfiyyah wa al-Fuqarâ’ dan kitabnya Majmû`at Ffatâwâ Ibn Taimiyyah al-Kubrâ, beliau menyatakan:
Kata sufi tidak dikenal pada tiga abad pertama tapi penggunaannya menjadi sangat dikenal setelah itu. Lebih dari sejumlah imam dan syekh membicarakan tentangnya, seperti Ahmad Ibn Hanbal, Abu Sulaiman al-Dârâni, dan yang lainnya. Diceriterakan juga bahwa Shufyan al-Tsauri menggunakan istilah ini. Ada juga yang menyebutkan istilah itu berkenaan dengan Hasan al-Basri.168

Ibn Taymîyah kemudian menarik kesimpulan bahwa tasawuf berasal dari Bashrah di tengah beberapa generasi setelah tabiin, karena beliau mendapatkan bahwa kebanyakan dari kaum sufi awal berasal dari sana dan beliau tidak menemukan bukti-bukti keberadaannya di tempat lain. Dalam hal ini, beliau telah membatasi tasawuf secara salah pada suatu tempat dan waktu khusus tertentu, seraya memutusnya dari mata rantai yang berhubungan dengan masa Nabi saw. dan para sahabat. Ini merupakan salah satu penyimpulan yang tidak benar yang telah melahirkan pertanyaan-pertanyaan, di antara kaum “Salafi” masa sekarang, seperti “Di manakah tasawuf disebutkan di dalam Alquran dan Sunah?” Kepada para penanya semacam ini, Ibn `Ajîbah menjawab:
Pembangun dari ilmu tasawuf ini adalah Nabi saw. sendiri yang diajarinya oleh Allah melalui wahyu dan ilham.169

Dengan kemurahan Allah, kami telah memaparkan masalah ini dalam uraian yang panjang lebar mengenai dalil-dalil tentang tasawuf pada halaman-halaman sebelumnya.
Ibn Taymîyah melanjutkan:
Tasawuf meliputi haqâ’iq (hakekat-hakekat) dan ahwâl (keadaan pengalaman rohani) yang diungkapkan oleh para sufi dalam ilmu mereka … Sebagian orang mengatakan bahwa sufi adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala sesuatu yang mengganggu dirinya dari ingat kepada Allah dan menyibukkan dirinya dengan perenungan tentang hari akhirat, sampai-sampai antara emas dan batu akan sama saja nilainya bagi mereka. Sebagian lain mengatakan bahwa tasawuf adalah memelihara nilai-nilai yang mulia dan meninggalkan keinginan-keinginan terhadap kemasyhuran dan hal yang tak berguna, dan yang sejenisnya. Oleh karena itu, makna dari sufi bersentuhan dengan makna shiddîq atau seseorang yang telah mencapai kepercayaan sempurna, karena sebaik-baiknya umat manusia setelah para nabi adalah shiddîqîn, sebagaimana Allah telah sebutkan di dalam ayat: Dan barangispa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, mereka akan bersama-sama dengan orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, shiddîqîn (para wali yang berkepercayaan penuh), syuhada, dan orang-orang yang saleh. Betapa indahnya pertemanan dengan mereka! (Q.S. al-Nisâ [4]: 69).
Oleh karena itu, mereka beranggapan bahwa setelah para nabi tidak ada lagi seseorang yang lebih mulia daripada seorang sufi, dan seorang sufi, pada hakekatnya, adalah sejenis shiddîqîn tersebut, yang mengkhususkan diri dalam zuhud dan ibadah (al-Shûfi huwa fi al-haqîqati nau`un min al-shiddîqîna fa huwa al-shiddîq al-ladzî ikhtashsha bi al-zuhdi wa al-`ibâdat) Seorang Sufi adalah “seorang saleh dari kalangan tarekat,” sebagaimana yang lain-lainnya disebut dengan “orang-orang saleh dari kalangan ulama” dan “orang-orang saleh dari kalangan penguasa”…

Sebagian orang mengkritik para pengikut sufi dan mengatakan bahwa mereka adalah ahli bidah dan keluar dari sunah … tapi yang sebenarnya adalah mereka itu melakukan ijtihad dalam rangka menaati Allah sebagaimana telah dilakukan juga oleh lainnya yang taat kepada Allah. Maka dari mereka kamu akan menemukan al-sâbiq al-muqarrab (orang yang paling unggul dalam kedekatan) sebagai hasil dari perjuangannya…., sementara sebagian dari mereka adalah dari Golongan Kanan … dan di antara mereka yang mengaku-aku berafiliasi dengan mereka, ada yang tidak jujur pada dirinya sendiri, dengan durhaka kepada Tuhannya. Mereka inilah kelompok ahli bidah dan berfikiran bebas (zindiq) yang mengaku-aku berafiliasi dengan kaum sufi akan tetapi dalam pandangan para sufi sejati, mereka tidak termasuk ke dalamnya, contohnya adalah al-Hallâj.170

Tasawuf telah bercabang dan berbeda-beda, sedangkan para sufi terbagi ke dalam tiga jenis:
1. Shûfiyyat al-haqâ’iq: kaum sufi sejati, yakni mereka yang kami sebutkan di atas;
2. Shûfiyyat al-arzâq: kaum sufi pencari rezeki yang hidup dengan infak-infak dari rumah-rumah singgah dan madrasah-madrasah sufi; tidak selayaknya mereka masuk ke dalam golongan haqâ’iq, yang merupakan kelompok paling jarang…
3. Shûfiyyat al-rasm: kaum sufi dalam penampilan fisik saja, yang hanya tertarik untuk menonjolkan nama dan menampakkan pakaian, dst.171

Adapun tentang fanâ’ (fana), yaitu istilah yang digunakan oleh kaum sufi secara harfiah untuk menunjukkan peluruhan atau peluruhan-diri, dan syathahât, atau pernyataan-pernyataan para sufi yang mengungkapkan perasaan ketuhanannya, Ibn Taymîyah mengatakan:
Keadaan cinta ini merupakan ciri khusus dari banyak para Pecinta Allah dan para Pencari (Ahl al-irâdah). Seseorang lenyap dalam dirinya sendiri karena tujuan cintanya—yaitu Allah—melalui kedalaman cintanya. Dia akan menghadirkan Allah, bukan menghadirkan dirinya, mengingat Allah dan melupakan dirinya, mempersaksikan Allah dan tidak mempersaksikan dirinya, berada dalam Allah dan tidak berada untuk dirinya. Apabila ia telah mencapai tingkatan ini, ia tidak lagi merasakan keberadaan dirinya. Itulah sebabnya mengapa dalam keadaan ini ia bisa saja mengatakan, ana al-haqq (saya adalah Yang Benar), atau subhânî (Mahasuci Aku), dan mâ fi al-jubbat illâ Allâh (Tidak ada sesuatu pun di dalam mantelku selain Allah), karena ia sedang mabuk kepayang dalam cinta kepada Allah dan ini merupakan sejenis kesenangan dan kebahagiaan yang tidak dapat dikontrol olehnya ….

Persoalan ini mengandung kebenaran sekaligus kesalahan. Apabila seseorang, melalui kegairahannya, memasuki keadaan dimabuk cinta (`isyq) kepada Allah, ia akan meninggalkan pikirannya, dan apabila ia memasuki keadaan tidak sadar diri, ia akan mendapatkan dirinya seolah-olah sedang menerima konsep ittihâd (penyatuan dengan Allah). Saya tidak menganggap bahwa hal ini adalah suatu dosa, karena orang tersebut dimaafkan dan tidak seorangpun boleh menghukumnya karena ia tidak sadar atas apa yang ia lakukan. Pena tidak menyalahkan seorang yang hilang ingatan, kecuali apabila ia telah pulih kesadarannya (dan melakukan tindakan yang sama). Meskipun demikian, apabila ia dalam keadaan tersebut dan melakukan tindakan salah, maka ia akan termasuk ke dalam orang yang dimaksud oleh firman Allah: Wahai Tuhan kami, janganlah engkau menghukum kami apabila kami bertindak lupa atau berbuat salah (Q.S. al-Baqarah [2]: 286). Tidak ada cela atasmu apabila kamu tidak berniat melakukan suatu kesalahan.172
Ada sebuah kisah tentang dua orang yang saling mencintai begitu kuat sehingga pada suatu hari, tatkala salah seorang di antara keduanya jatuh ke laut, yang satunya ikut menceburkan diri, kemudian yang pertama bertanya: “Apa yang membuatmu jatuh ke sini seperti aku?” Temannya itu menjawab, “Aku sudah luruh di dalam dirimu dan tidak lagi melihat diriku. Aku kira engkau ini adalah aku dan aku adalah engkau”… Oleh karena itu, selama seseorang tidak mabuk karena sesuatu yang dilarang, tindakannya itu dapat diterima, akan tetapi apabila ia mabuk karena sesuatu yang dilarang (jadi niatnya adalah buruk) maka ia tidak dapat dimaafkan.173

Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keluasan yang sesungguhnya dari keakraban Ibn Taymîyah dengan jalur-jalur tasawuf yang begitu luas. Pengetahuan seperti ini tak lain hanyalah bagian dari pendidikan seseorang yang menyatakan memiliki pengetahuan, pada masa Ibn Taymîyah dan sebelum masanya. Tasawuf bukanlah hal di luar dari dan tak dikenal dalam struktur besar ilmu-ilmu keislaman. Namun demikian, dalam hubungannya dengan akidah yang diurai di atas, kesalahfahaman Ibn Taymîyah jauh lebih besar daripada pemahamannya tentang tasawuf. Hal ini dijelaskan dengan kecermatan yang mirip pembedahan oleh seorang syekh sufi besar Ibn ‘Athâ’ Allah dalam perdebatannya dengan Ibn Taymîyah di mesjid al-Azhar, Kairo.

Sumber : Tasawuf dan Ihsan : Syeikh Muhammad Hisyam Al Kabbani

Al Hikam : Kemuliaan Wirid


Sekalian hamba-hamba Allah yang shaleh di mana lahiriah mereka dihiasi dengan syariat dan bathiniah mereka diisi dengan marifat, pastilah sekalian
waktu mereka dalam hidup tidak ada yang sia-sia, tetapi adalah penuh berisi dengan berbagai amal ibadat. Dan bagaimana dengan amal shaleh yang menghiasi waktu-waktu mereka itu, yang mulia Imam Ibnu Athaillah Askandary telah mengungkapkan dalam Kalam Hikmah beliau sebagai berikut:

"Tidaklah menganggap remeh akan wirid melainkan orang-orang yang jahil. Bermula Al-Waarid itu didapat di negeri akhirat. Sedangkan Al-Wirdu itu terlipat ia dengan sebab terlipatnya kampung dunia ini. Dan sepatut-sepatut sesuatu yang mementingkan seseorang dengannya ialah sesuatu yang tidak dapat menggantikan adanya Al-Wirdu yang Allah menuntut wirid bagi anda, sedangkan Al-Waarid anda yang memohonkan dari Allah. Dan dimanakah sesuatu yang Allah menuntutnya dari anda (apabila dibandingkan) dari sesuatu yang bermula dariNya itu tujuan anda pada sesuatu itu."
Dalam ilmu Tasawuf ada istilah Al-Wirdu, di mana dalam bahasa Indonesia
sering disebut dengan perkataan "wirid". Al-Wirdu itu ialah:
"Segala amal shaleh yang mendekatkan seseorang kepada Allah yang Maha Megah dan Maha Pengampun."
Atau dalam definisiyang lain adalah sebagai berikut:
"Segala amal shaleh yang terisilah segala waktu dengannya dan tercegah segala anggota dengan sebabnya pada jatuh ke dalam segala sesuatu yang tidak baik."

Jadi yang dimaksud dengan Al-Wirdu ialah amal shaleh apa saja yang bersifat ibadat atau yang dianggap baik untuk mencari keridhaan Allah dan untuk menghampirkan diri kepada Allah s.w.t.
Apakah amal shaleh itu sifatnya lahiriah atau sifatnya bathiniah. Apabila amal-amal shaleh itu ditetapkan mengerjakannya pada waktu-waktu tertentu, berarti terisilah waktu-waktu itu dengan hal-hal yang baik dan jauh segala anggota kita pada mengerjakan segala sesuatu yang tidak diingini menurutagama.

Misalnya dari Al-Wirdu ialah, seperti menetapkan sembahyang Dhuha pada waktunya, menetapkan membaca Al-Quran sehari semalam sekian banyaknya, mengajar ilmu agama pada waktu-waktu tertentu dengan ikhlas tanpa memungut biaya, sembahyang malam sekian rakaat dan sebagainya.
Maka mengisi waktu dengan amalan shaleh secara kontiniu, tetap tekun dan yakin, sehingga tidak pernah tinggal, dan kalau tinggal diqadha'. Yang begitu itu adalah disebut dengan Al-Wirdu atau wirid.

Contoh yang bersifat bathin, seperti pada waktu khusus apakah di siang hari atau malam hari kita tafakur mengingat segala dosa yang telah kita kerjakan, kita minta ampun kepada Allah s.w.t. dan kita berzikir dalam hati mengingati Allah s.w.t. serta mengharapkan keridhaanNya. II. Istilah Tasawuf yang kedua yang kita lihat dalam Kalam Hikmah ini ialah perkataan "Al-Waarid". Yang dimaksud dengannya ialah :
"Sesuatu yang datang atas bathin si hamba berupa hal-hal yang halus dan nur,
maka dengannya menjadi lapanglah dadanya dan bersinarlah hatinya."

Maksudnya dengan sebab amal-amal shaleh yang kita kerjakan sehingga tidak pernah kita tinggalkan, adalah merupakan jalan di mana Allah s.w.t. akan mendatangkan (melimpahkan) ke dalam hati hambaNya nur-nur yang tak dapat dilihat oleh mata dan dijangkau oleh perasaan, tetapi yang terang, hati kita telah dilimpahkan ilmu ketuhanan sehingga iman kita terbuka melihat hakikat hikmah alam mayapada ini dan hati kita bersinar dengannya. Yang begini ini adalah disebut dengan "Al-Waarid". Jadi apabila Al-Wirdu merupakan amaliah manusia dan 'ubudiyahnya kepada Allah s.w.t., maka Al-Waarid berarti kemuliaan yang diberikan Allah kepada manusia dengan berkah amal shalehnya itu.

III. Al-Wirdu patut menjadi perhatian kita manusia sebagai hamba Allah.
Sebab hal keadaannya adalah karena dua hal:

(1). Al-Wirdu itu kesempatannya, waktunya dan tempatnya hanya khusus di dunia saja, tidak di akhirat. Sebab itu apabila dunia ini masih ada, maka masih ada kesempatanlah mengerjakan Al-Wirdu atau wirid, yakni masih ada kesempatan membaca Al-Quran, bersalawat, sembahyang, berzikir, berwaqaf, bersedekah dan sebagainya. Tetapi demi dunia ini sudah tidak ada lagi, ataudemi umur kita sudah sampai, atau demi waktu untuk menerima ibadat sudah tidak ada lagi, maka tidak ada artinya segala wirid yang tersebut tadi.

Oleh sebab itu sepantasnya bagi kita memperbanyak ibadat yang bersifat istiqamah di dunia ini selama masih ada kesempatan, karena kita masih hidup. Tetapi apabila waktu-waktu yang diharapkan untuk dapat beribadat di dalamnya telah berlalu dan telah
luput atau umur kita sudah sampai ajalnya, maka pastilah tidak akan mungkin untuk mengejar dan mengganti amal shaleh yang telah luput itu.

III. (2) Hak Tuhan atas kita ialah Al-Wirdu itu. Sedangkan hak kita pada
Allah ialah mendapat pahala dan kurnia dariNya atas amal shaleh yang kita
kerjakan itu. Karena itu yang lebih patut dan layak ialah supaya kita
melaksanakan hak Tuhan atas kita, karena dengan demikian pasti Allah dengan
sifatNya yang Maha Murah akan memperhatikan kita. Dan alangkah tidak patut
dan tidak kena pada tempatnya, kita mendahulukan diri kita memohon kepada
Allah supaya Allah memberikan kurniaNya atas kita sedangkan hak-hakNya tidak
menjadi perhatian kita dan kita tidak serius mengamalkannya.

Apabila demikian pentingnya Al-Wirdu sebagai jalan atas datangnya Al-Waarid, teranglah bagi kita bahwa orang-orang yang meremehkan Al-Wirdu, tidak memperhatikan dengan serius atau meninggalkan sama sekali adalah orang-orang bodoh dan orang-orang jahil, betul-betul jahil. Sebab orang-orang itu tidak sampai ilmunya atau tidak sampai perasaannya pada merasakan dengan keyakinan hikmah yang terkandung di dalam Al-Wirdu itu.

Tetapi apabila perasaannya sampai pada menanggapi bahwa Al-Wirdu itu menimbulkan kesucian bathin dan mendatangkan cahaya iman, yakin dan makrifat, pasti dia tidak akan memandang ringan dan meremehkan Al-Wirdu itu.
Oleh sebab itu cuma rindu semata-mata dan cuma ingin untuk mendapatkan Al-Waarid dari Allah tetapi tidak mau bersama mencari jalan-jalannya adalah jahil dan bodoh.

IV. Inilah sebabnya kita melihat para ulama besar dan hamba-hamba Allah yang shaleh selalu dalam istiqamah, tekun dan kontiniu dalam beramal dan beribadat, sehingga waktu-waktu mereka tidak sunyi dari terisi dangan amal-amal kebajikan.

Sebagai contoh Al-Junaid Al-Baghdady mewiridkan sembahyang sunnah hingga sampai keluar roh beliau dari dua kakinya, barulah sembahyang itu beliau hentikan. Dan banyak bukti bagi kita tentang istiqamahnya para ulama dan ketekunan mereka dalam beramal. Berkata Abu Thalib Al-Makky r.a.:

"Mengekalkan wirid-wirid adalah sebahagian dari akhlak orang-orang yang beriman dan jalan orang-orang yang ahli ibadat, dan mengekalkan wirid itu adalah menambah iman dan tanda yakin."

Dalam satu Hadis, Saiyidah Aisyah r.a. telah ditanyakan, mengenai amal Rasulullah s.a.w. Aisyah menjawab: "Amal Nabi adalah berkekalan!" Dan pada lafaz yang lain Aisyah berkata: "Nabi apabila mengamalkan sesuatu amalan, beliau memperbaguskan amalan beliau, dan beliau tetapkan amalan itu (secara kontiniu)."
Sebab itu dalam Hadis yang masyhur Nabi bersabda:

"Sebaik-baik amal pada Allah Ta'ala ialah amal yang kontiniu meskipun sedikit."

Kesimpulan:

Apabila kita bermaksud supaya hati kita dipimpin oleh Allah dengan
bertambah kuatnya iman, bertambah yakin dan bersinar hati di samping lapang
dada kita menghadapi segala sesuatu di dunia ini, maka jangan lupa berusaha
dengan ibadat dan amal amal-amal shaleh yang sifatnya istiqamah, tetap dan
kontiniu. Apabial demikian keadaannya Insya Allah s.w.t. tanpa kita sadari,
kita telah berjalan sedikit demi sedikit dekat kepada Allah dalam arti iman
dan yakin.

Mudah-mudahan kita semua dapat melaksanakan tuntutan agama ini dengan
izin Allah s.w.t.
Amin, ya Rabbal-'alamin

Al Hikam : Pengertian Dekat Kepada Allah


Kita sudah maklum bahwa Allah s.w.t. adalah dekat dengan kita. Tetapi hamba-hamba Allah yang shaleh merasakan bahwa mereka dekat dengan Allah
s.w.t. Bagaimana pengertian hal keadaan ini, tentu saja kita ingin mempelajarinya. Maka dalam hal ini yang mulia Maulana Ibnu Athaillah Askandary telah mengungkapkannya dalam Kalam Hikmah beliau sebagai berikut:

"Dekat anda kepadaNya ialah bahwa anda melihat dekatNya. Jika tidak(demikian), maka di manakah anda dan di manakah wujud dekatNya?

Kalam Hikmah ini sepintas lalu agak sulit difahami dan dimengerti,
karena itu marilah kita jelaskan sebagai berikut:

I. Pengertian "dekat Allah s.w.t. dengan kita" ialah dekat pada ilmu, pada kekuasaan (qudrat) dan paa kehendak (iradah).
DekatNya Allah dengan kita pada 'Ilmu', artinya segala sesuatu apa pun yang terdapat pada kita dan yang terjadi pada kita, lahir dan bathin, semuanya diketahui oleh Allah s.w.t. dengan IlmuNya sejak azali, artinya sejak alam mayapada ini belum diciptakanNya, selain yang ada hanya Dia, yakni Allah s.w.t.
Dekatnya Allah dengan kita pada 'kekuasaan' (qudrat), artinya segala sesuatu apa pun, baik yang adanya dari tiak ada atau kebalikannya, ataupun apa saja yang terjadi, sama sekali tidak l;uput dari kekuasaanNya atau qudratNya. Maka demikian pulalah dengan iradahNya (kehendakNya). Dan atas inilah semua tafsir dari dirman-firman Allah s.w.t. yang menggambarkan dekatNya kepada makhluk-makhlukNya sebagai berikut di bawah ini:

Pertama, ayat 16 dalam Surat Qaf juz 26:

"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya." (Qaf: 16)

Kedua, ayat 85 dalam Surat Al-Waqi'ah juz 27:

"Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat." (Al-Waqi'ah: 85)

Ketiga, ayat 4 dalam Surat Al-Hadid juz 27:

"...Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Hadid: 4)

II. Pengertian dekat kita kepada Allah ialah kita merasakan dengan "Ilmul-Yaqin" bahwa: Alam mayapada ini pada hakikatnya tidak ada, yakni tidak ada padanya wujud yang hakiki, karena ia berasal dari tidak ada dan akan kembali kepada tiada. Atau asalnya tiada, kemudian ada dan seterusnya dengan kehedak Allah dan kekuasaanNya. Ia akan ada terus, seperti syurga dan neraka. Sedangkan wujud yang hakiki, yakni wujud yang tiada permulaannya dan tiada pula disudahi dengan tiada, ialah wujudnya Allah s.w.t. Dia tidak diliputi oleh tempat dan zaman atau masa. Bahkan Dia tidak seumpama dengan sesuatu apa pun dalam alam mayapada ini.

Apabila hal keadaan ini semua sudah merupakan Ilmul-Yaqin bagi kita, kemudian masuk meresap ke dalam bathin penghayatan kita, maka barulah ketika itu hati dan semua perasaan kita dapat melihat bahwa Allah s.w.t. dekat dengan kita. Dia melihat kita dan melihat segala gerak-gerik kita, lahiriah kita dan bathiniah kita. Barulah ketika itu kita merasakan cinta kepadaNya dengan melaksanakan apa-apa yang diridhaiNya, dan begitu takut padaNya apabila terkerjakan apa-apa yang tidak diridhaiNya. Dan pada ketika itu pula kita senantiasa menjaga dan memelihara adab dan akhlak terhadapNya dengan adab-adab kita sebagai hambaNya kepada Dia yang bersifat dengan kemahasempurnaan dalam sekalian sifat-sifatNya.

Penghayatan yang sedemikian rupa adalah merupakan zikrullah yang paling penting yakni ingatnya kita kepadaNya dalam segala pekerjaan lahiriah yang kita sedang kerjakan, apakah itu bersifat dunia atau bersifat agama. Dan apalagi jikalau penghayatan yang demikian itu kita bawa serta ke dalam shalat kita dan ibadat-ibadat kita lainnya.

Yang demikian itulah disebut dengan hakikat "Al-Ihsan", yakni keterpaduan antara "Al-Iman" dengan "Al-Islam", atau dengan kata lain keterpaduan antara kepercayaan kepada Allah s.w.t. dengan pelaksanaan jaran-ajaranNYa seperti apa yang Dia telah wahyukan kepada Nabi-nabiNya sepanjang zaman, sejak Adam a.s. hingga Nabi dan RasulNya terakhir Muhammad s.a.w.

III. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa pengertian "dekat" di sini bukanlah maksudnya pendekatan dalam arti biasa dan umum menurut kelaziman kita sebagai makhlukNya, tetapi adalah menurut arti dan makna seperti yang kita uraikan di atas.

Kesimpulan:

Apabila kita telah merasakan pendekatan seperti tersebut di atas berarti tingkatan Tauhid kita kepada Allah s.w.t. sudah berada dalam lingkungan daerah lapangan Tauhid buat hamba-hamba Allah yang shaleh, yakni para WaliNya menurut tingkatan nilai kemuliaan yang ditentukan olehNya. Mudah-mudahan kita semua dengan bantuan Allah dapat berjalan ke arah lapangan tersebut agar dapat dekat kepada Allah. Amin.

----------------------------------------------------------------------
HAKIKAT HIKMAH TAUHID DAN TASAWUF (AL-HIKAM) oleh Prof. Dr. K.H. Muhibbuddin Waly

Al Hikam : Apabila Lidah Telah Ringan Berdoa


Manakala kita telah dekat dengan Allah dan telah ramah denganNya, pasti
Allah - menurut kebiasaan - tidak akan menahan-nahan permintaan hambaNya. Bahkan Allah menggerakkan pada hambaNya supaya terus bermohon dan berdoakepadaNya. Bagaimanakah apabila Allah s.w.t. telah meringankan lidahhambaNya, dan bagaimanakah selanjutnya? Dalam hal ini yang mulia Imam Ibnu Athaillah Askandary telah memberikan kesimpulan dalam Kalam Hikmah beliau sebagai berikut:


"Manakala Allah membukakan lidah anda dengan bermohon (kepadaNya), maka ketahuilah, sesungguhnya (Allah) berkehendak akan memperkenankan (permohonan) anda."

Penjelasan Kalam Hikmah ini adalah sebagai berikut:

I. Yang dimaksud dengan Allah membukakan lidah kita, artinya Dia meringankan lidah kita pada berdoa dan memohonkan sesuatu yang kita hendaki kepadaNya. Dengan ringan lidah kita berdoa dan memohonkan kepada Allah, berarti kita telah mulai merasakan dan telah mulai menghayati kefakiran kita kepadaNya. Apabila kita sudah merasakan dan menghayati bahwa kita betul-betul berhajat kepadaNya , oleh karena Dia yang sanggup menyampaikan hajat-hajat mahlukNya. Maka ketika itu kita tidak boleh tertinggal dari menyampaikan apa saja hajat kita kepada Allah, bermohon kepadaNya supaya hajat jita itu disampaikan olehNya dan supaya maksud kita diberkahi pula
olehNya.

II. Apabila hal di atas telah kita rasakan pada diri kita, berarti Allah memberikan kapada kita doa, yakni menghendaki supaya kita bermohon kepadaNya. Ketika itulah, maka apa yang kita mohonkan kepada Allah akan diperkenankan olehNya. Adakala Allah memperkenankan maksud yang kita tuju dan yang kita kehendaki, atau selain itu, yang menurut Allah itu lebih baik daripada sesuatu yang kita mohonkan kepadaNya. Adakala permohonan kita itu diperkenankan Allah dengan segera ataupun ditangguh; yakni ditangguhkan waktunya oleh Allah s.w.t. kepada waktu yang sesuai menurut ilmuNya.
Yang sudah terang, bahwa kita berdoa dan bermohon kepada Allah s.w.t. adalah dengan kehendakNya. Buktinya bahwa Allah meringankan lidah kita untuk berdoa kepadaNYa. Dan ini pasti dibarengi dengan perasaan dan pengakuan yang sempurna bahwa kita sangat berhajat kepada Allah. Sebab segala sesuatu tidak akan berhasil jika tidak dengan seizin dan kehendakNya.

Apabila demikian keadaan permohonan kita kepada Allah, maka Allah memperkenankan doa kita sesuai dengan janjiNya, lebih-lebih apabila kita berdoa itu di waktu-waktu yang mustajab, di mana hati kita tidak lupa dan lalai kepadaNya. Yakni waktu mustajab menurut lahiriah, dan mustajab puladisebabkan dibarengi oleh keadaan kita tidak lupa kepadaNya.


III. Perlu diketahui bahwa gambaran kecintaan Allah kepada hambaNya, yang ada hubungannya dengan Allah, memperkenankan maksud dan permohonannya, adalah jauh berbeda antara hamba Allah biasa dengan hmba Allah yang telah diangkat martabatnya oleh Allah sebagai WaliNya dan orang yang begitu dekat denganNya. Misalnya saja, bagaimana Allah dengan WaliNya, dapat kita lihat dari Hadis Anas bin Malik r.a. yang dalam bahasa Indonesianya sebagai berikut:

Telah bersabda Rasulullah s.a.w.: "Apabila Allah telah mencintai hambaNya, maka Allah turunkan bala keatas hambaNya itu dan Allah ikatkan balaNya atas hamba tersebut. Apabila hamba itu berdoa, maka para malaikat berkata: Wahai Tuhanku, itu hambaMu si fulan, sampaikanlah hajatnya. Allah menjawab: Jangan campur tangan pada hambaKu itu. Karena sesungguhnya Aku cinta dan sayang mendengarkan suaranya berdoa dan bermunajat. Apabila si hamba berkata: Wahai Tuhanku! Maka Allah menjawab: Selamat wahai hambaKu dan bahagialah engkau. Tidak kamu seru sesuatu kepadaKu melainkan Aku
perkenankan buatmu. Dan tidak Engkau mohon sesuatu padaKu, melainkan Aku berikan dan Aku perkenankan buatmu. Ada kala Aku segerakan kepadamu apa yang kamu pinta. Ada kala Aku simpan disisiku sesuatu yang lebih baik buatmu. Dan ada kala Aku hindarkan bala darimu dengan doa tersebut, yaitu (dihindarkan)dari cubaan dan bala yang lebih besar dari yang tersebut."

Hadis ini merupakan suatu pengetahuan bagi kita bahwa demikianlah kehendak Allah dalam menanggapi doa para WaliNya. Tentu bagi hamba Allah yang belum sampai ke tingkat yang demikian, menggambarkan bahwa demi kita berdoa kepada Allah, maka terus saja doa kita itu akan diperkenankan olehNya. Perasaan ini mungkin saja boleh terjadi seperti itu. Tetapi berlainan dengan hamba-hambaNya yang saleh atau Wali-waliNya. Sebab kadang-kadang Allah memperlambatkan pada memperkenankan doa mereka, karena Allah sangat sayang dan cinta mendengar suara doa yang selalu diucapkan oleh hambaNya itu kepadaNya.

Yang sudah pasti, tidak ada doa hambaNya yang saleh yang tidak diperkenankan
olehNya. Bahkan Insya Allah pasti diperkenankanNya. Cuma apakah doa itu sesuai dengan apa yang dimohonkan hambaNya itu atau tidak. Apakah cepat diperkenankanNya atau tidak. Dan apakah diperkenakanNya didunia atau disimpan olehNya dengan jalan (sebagai gantinya) dijauhkannya bala dan petaka dari hambaNya, baik di dunia atau di akhirat. Allahlah yang Maha Mengetahui dan yang Maha Kuasa.

Kesimpulan:

Berdoa kepada Allah tidak sunyi dari salah satu dua gambaran. Ada kala berdoa kepada Allah dalam keadaan biasa, bukan karena gugahan hati dan dorongan ilham yang mendesak kita berdoa. Doa yang begini diperkenankan juga oleh Allah, tetapi belum dapat dipastikan, sebab tekanan kita berdoa belum sampai pada tingkat penghayatan keyakinan perasaan kefakiran kita kepada Allah s.w.t.

Ada kala berdoa kepada Allah memeang karena hobbi kita, hati kita menggugah untuk berdoa kepadaNya. Jadi apabila berdoa kepada Allah dengan tekanan demikian, maka ketahuilah bahwa Allah yang Maha Pemurah tidak akan melewati dan membiarkan doa kita begitu saja tanpa diperkenankan olehNya. Tetapi yakinlah bahwa nilai doa kita sama seperti nilai doa hamba-hambaNya yang sedang dalam keadaan darurat atau dalah kebutuhan yang sangat di mana tidak ada jalan lain selain hanya kepada Allah. Dengan penuh perasaan lahir batin, kontak ingatannya hanya kepada Allah, di samping khusyuk dan tawadhuknya kepada Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah yang
dimaksud dengan syair Tauhid dan Tasawuf:

"Jikalau Engkau (ya Allah) tidak mahu memberikan permohonan yang aku harapkan,
Dari kelimpahan kemurahanMu, niscaya Engkau (ya Allah) tidak akan mengilhamkan padaku memohon permohonan."

Maksudnya, karena Allah telah mengilhamkan pada kita buat berdoa dan bermohon kepadaNya, maka tentu Allah dengan limpahan kurniaNya akan memperkenankan doa permohonan kita. Tetapi jika Allah tidak berkehendak memperkenankannya, maka tentu Dia tidak mengilhamkan kita untuk berdoa dan bermohon kepadaNya.

Alangkah indahnya syair ini. Alangkah mendalamnya perasaan keindahan yang terkandung di dalamnya. Perasaan keindahan kehampiran lahir dan batin antara manusia sebagai hambaNya dengan Allah s.w.t. sebagai Pencipta alam semesta dan yang bersifat dengan Maha Pemurah, Maha Pengasih dan Penyayang.

Amin.

Al Hikam : Sembahyang yang mensucikan Hati


Sembahyang apabila betul-betul kita mendirikannya, maka hakikat
sembahyang itu akan timbul nyata bagi yang mengerjakannya. Bagaimana hakikat-hakikat sembahyang yang betul-betul dikerjakan itu? Maka yang mulia Imam Ibnu Athaillah Askandary berkata dalam Kalam Hikmahnya sebagai berikut:

"Sembahyang mensucikan buat semua hati manusia dari segala kotoran-kotoran dosa, dan membukakan baginya segala pintu yang ghaib (tersembunyi)."

Kejelasan dari Kalam Hikmah di atas adalah sebagai berikut:

I. Bahwa hakikat sembahyang itu apabila dikerjakan dengan betul, baik dan sempurna, maka sembahyang itu akan mensucikan hati kita dari segala macam kotoran, dan akan mensucikan pula dari segala sifat yang menjauhkan hati dari melihat Allah s.w.t. dengan segala kebesaranNya.
Betapa tidak, sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda dalam Hadis riwayat Muslim sebagai berikut:

"Perumpamaan shalat yang lima itu laksana sebuah sungai yang tawar airnya, di mana sungai itu meluap-meluap di pintu salah seorang yang mandi didalammnya tiap-tiap hari sebanyak lima kali. Apakah pendapatmu tentang orang tersebut? Apakah masih ada daki-daki di badannya? Mereka menjawab:
Tidak ada sesuatupun (ya Rasulullah). Sabda Rasulullah s.a.w. : Sesungguhnya
shalat yang lima itu dapat menghilangkan dosa-dosa sebagaimana air yang
dapat menghilangkan segala kotoran."

Hadis ini menggambarkan dengan sembahyang yang dikerjakan dengan sebaik-baiknya, maka pastilah hati kita suci pula dari segala kotoran-kotorannya. Sebab segala ucapan dan bacaan-bacaan yang kita baca dalam sembahyang tentu sekali mendekatkan hati dan perasaan kita kepada yang Maha Kuasa, yaitu Allah s.w.t. Karena itu pelajarilah dan dalamilah bacaan-bacaan yang kita baca dalam sembahyang terdapat pada setiap gerak perbuatan kita itu. I. Sembahyang juga merupakan kunci pembuka pintu-pintu segala yang ghaib berupa ilmu-ilmu ladunni, yakni ilmu-ilmu yang bersumber dari keimanan dan keyakinan. Ilmu-ilmu itu merupakan rahasia yang datang dari Allah s.w.t.
Jadi apabila segala dosa sudah dapat dibersihkan dengan shalat, maka ia akan
menimbulkan hati yang suci bersih, dan akan terbukalah pintu hati untuk menerima rahasia-rahasia ketuhanan. Sebab hakikat shalat berarti sebagai jalan untuk mendapatkan atau untuk memperoleh ilmu-ilmu makrifat yang terkandung dalam hakikat Tauhid yang laksana laut yang sangat dalam yang tak ada pantainya. Oleh sebab itulah dalam satu Hadis dimana Imam Ghazali telah menuliskan dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin, sabda Rasulullah s.a.w. sebagi berikut:

"Tiada sesuatu yang diwajibkan Allah kepada makhlukNya sesudah Tauhid yang lebih menyukakan kepadaNya selain daripada shalat. Andainya jikalau ada sesuatu yang lain (selain shalat), yang lebih menyukakan kepadaNya niscaya para Malaikat telah terlebih dahulu beribadat dengan sesuatu itu. Kepada para Malaikat itu sebagian dari mereka ada yang rukuk saja, sebagian yang lain ada yang sujud saja, dan sebagian yang lain lagi ada yang berdiri saja dan ada yang duduk saja."

Hadis ini terang dan jelas menunjukkan bagaimana mulianya shalat setelah Tauhid di sisi Allah s.w.t. Sebab dalam Hadis ini Rasulullah telah menjelaskan ibadat-ibadat para Malaikat pada umumnya disibukkan dengan sembahyang. Sama ada mereka itu sebagiannya yang pada rupanya rukuk saja, atau sujud saja, atau berdiri saja, atau duduk saja. Tetapi semua perbuatan mereka ini adalah merupakan cara khas dari sembahyangnya para Malaikat Allah s.w.t.

Jadi apabila kita rajin sembahyang, rajin serta tekun dan mengerjakannya dengan sesungguh hati, baik, serius dan sempurna, maka sembahyang adalah jalan untuk menerangkan hati kita dalam menerima ilmu-ilmu pengetahuan. Sebab apabila sembahyang yang demikian yang mana kita tidak pernah lupa mengerjakannya sebagai perintah Allah s.w.t., di samping itu kitapun selalu pula mengerjakan sembahyang-sembahyang sunnat, maka bertambah dekatlah hubungan kita dengan Allah. Dengan bertambah dekatnya hubungan kita kepada Allah, berarti tercapailah maksud dan cita-cita kita dengan kehendak-Nya,
dan dengan kasih sayangNya. Karena itu yakinlah dan jangan ragu-ragu lagi,
bahwa di samping sembahyang itu mempunyai banyak faedahnya sebagai tersebut
di atas, juga ada hikmatnya untuk memudahkan mencapai rezeki-rezeki yang
halal dari Allah s.w.t. Artinya usaha kita dalam mencapai rezeki-rezeki itu
akan dimudahkan Allah dan diberkati oleh-Nya apabila kita rajin
bersembahyang. Yakni biarlah sembahyang yang kita kerjakan itu baik lagi
sempurna, pula dengan terarahnya hati kita kepada Allah s.w.t. Itulah
sebabnya maka Al-Ghazali menukikkan sabda Nabi Muhammad s.a.w. di mana Nabi
telah bersabda sebagai berikut:

"Wahai Abu Hurairah! Perintahkanlah keluarga anda dengan mengerjakan sembahyang, karena bahwasanya Allah akan mendatangkan kepada anda rezekiNya dari (sumber-sumber dan jalan-jalan) di luar dugaan anda."

Hadis ini dan Hadis-Hadis sebelumnya adalah menggambarkan kelebihan sembahyang. Itulah sebabnya maka sebagian Ulama menyamakan antara orang yang sembahyang dengan pedagang. Mereka berkata: "Orang yang mengerjakan shalat adalah umpama saudagar yang tidak memperoleh keuntungan sebelum pokoknya betul-betul bersih dan kembali."

Jadi apabila pokok perdagangan tidak rugi sepeserpun berarti perdagangan itu telah beruntung, apalagi jika memang untung dan labanya terlihat pula dengan nyata. Alangkah bahagianya orang yang sembahyang di mana lahir dan batinnya turut bersembahyang sama menghadap Allah s.w.t. Insya Allah segala faedah dan nikmat di atas akan diperolehnya dengan izin Allah. Itulah kesimpulan yang jelas dan terang dari Kalam Hikmah ini.